Bertambah, Satu Pengancam Mahfud MD Ditetapkan Tersangka Utama

Ia disebut sebagai pembuat konten di YouTube

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) kembali menetapkan seorang tersangka berinisial LM (40) atas kasus dugaan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap Menkopolhukam, Mahfud MD. Sebelumnya, empat orang yang merupakan warga Kabupaten Pasuruan juga sudah menjadi tersangka.

1. LM ditetapkan sebagai tersangka utama

Bertambah, Satu Pengancam Mahfud MD Ditetapkan Tersangka UtamaIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, LM (40) ditetapkan sebagai tersangka utama. Sebab, dia diduga pembuat konten mengancam Mahfud MD yang ada dalam YouTube Amazing Pasuruan. LM sendiri merupakan warga Karang Penang, Sampang, Madura.

"Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap LM. Oleh sebab itu, yang bersangkutan diminta untuk menyerahkan diri," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin, (14/12/2020).

2. Dalami keanggotaan LM di FPI

Bertambah, Satu Pengancam Mahfud MD Ditetapkan Tersangka UtamaVideo yang menunjukkan rumah Menkopolhukam di Pamekasan digeruduk sekelompok orang. Dokumentasi Istimewa

Penetapan LM menjadi tersangka berdasarkan ini pengembangan dari empat tersangka Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38), Abdul Hakam (39), Moch Sirojuddin (37), serta Samsul Hadi (40). Adapun motif pelaku utama ini, lanjut Truno  didasari aksi solidaritas untuk Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Terkait keterkaitan antara tersangka LM dengan FPI, Polda Jatim masih mendalaminya.

"Sejauh ini mendasari konten dan motif yang sudah kami tetapkan. Ada dua tersangka yang termasuk ormas FPI dan dua simpatisan. Untuk tersangka utama masih kami dalami," tegasnya.

Baca Juga: Rizieq Jadi Tersangka Disebut Kriminalisasi Ulama, Ini Kata Mahfud MD

3. Kuasa hukum tegaskan Nawawi tidak buat video, hanya mengunggah

Bertambah, Satu Pengancam Mahfud MD Ditetapkan Tersangka UtamaVideo yang menunjukkan rumah Menkopolhukam di Pamekasan digeruduk sekelompok orang. Instagram.com/cetul22

Secara terpisah, kuasa hukum tersangka Gus Nawawi, Andry Ermawan membatah jika kliennya melakukan pengancaman terhadap Mahfud MD. Nawawi hanya mengunggah video yang berisi pengancaman terhadap Mahfud MD

"Bukan mereka yang mengancam Mahfud MD, lain orang. Jadi orang dilaporkan sebenarnya adalah orang yang mengancam Pak Mahfud MD. Itu informasi dari pelapor itu katanya Saudara Maskur yang dilaporkan, yang bikin video itu lho," katanya.

"Jadi dia hanya mengupload saja. Kemudian yang lain-lain itu, yang 4 orang tadi nah satu orang dipulangkan karena tidak cukup bukti, sehingga dikembalikan jadi hanya saksi. Kalau tiga orang Abdul Hakam, Sirajuddin, dan satu lagi Syamsul Hadi dia mendapatkan video itu dan disebarkan di grup WhatsApp," dia menambahkan.

Baca Juga: Mengaku Anggota FPI dan Ancam Mahfud MD, 4 Orang Ditangkap Polda Jatim

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya