6 Tersangka Belum Ditahan, Polisi Periksa 3 Saksi Tragedi Kanjuruhan

6 tersangka kanjuruhan dicekal ke luar negeri

Surabaya, IDN Times - Polisi telah menetapkan 6 tersangka dalam tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan. Meski begitu, pengembangan kasus yang menewaskan 131 orang itu terus dilakukan. Terbaru, polisi memeriksa 3 orang saksi.

"Tiga saksi (diperiksa), pertama Kasubag Sarpas Dispora Kabupaten Malang, Sekretaris Umum Arema FC dan anggota Polres Malang," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat (7/10/2022).

Untuk sementara, tiga orang yang diperiksa sebagai saksi ini keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi pemberkasan 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya, 6 tersangka juga akan diperiksa dalam rangka penyidikan.

"Tim juga melakukan persiapan menyiapkan pemanggilan 6 tersangka. Akan dilaksanakan pemeriksaan tambahan minggu depan," kata Dedi.

Hingga kini, sambung Dedi, para tersangka tragedi Kanjuruhan masih belum ditahan. Sejumlah langkah teknis diklaim telah disiapkan, seperti halnya pencekalan, supaya para tersangka tidak ada yang melarikan diri ke luar negeri.

"Belum (ditahan), minggu depan diperiksa kembali, dipanggil kembali. Langkah-langkah teknis sudah diterapkan (untuk jaminan tidak kabur)," tambah jenderal dua bintang ini.

https://www.youtube.com/embed/Xzj2s81tTss

Baca Juga: Tersangka Kanjuruhan, Panpel Muncul Minta Gas Air Mata Diusut Tuntas

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya