KPI Bebastugaskan 8 Pegawai Terkait Dugaan Pelecehan

Eks pegawai juga akan dimintai keterangan

Batu, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membebastugaskan 8 pegawai yang diduga terlibat dalam dugaan kasus perundungan dan pelecehan seksual. Kasus mencuat setelah korban berinisial MS diduga mengalami perundungan hingga pelecehan seksual berkali-kali dari rekan kerjanya di KPI.

Mengenai hal ini, KPI menyatakan bakal menindak tegas jika memang terduga pelaku terbukti melakukan kejahatan itu. Saat ini KPI juga sudah memanggil 8 orang terduga pelaku untuk melakukan klarifikasi dan penjelasan terkait kasus yang saat ini sudah ditangani kepolisian. 

1. Akan hadirkan eks pegawai untuk dimintai keterangan

KPI Bebastugaskan 8 Pegawai Terkait Dugaan PelecehanSarasehan mengenai dinamika penyiaran oleh KPI di Hotel Golden Tulip. IDN Times/Alfi Ramadana

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah di sela agenda press camp di Kota Batu mengatakan, pihaknya berencana akan menghadirkan eks pegawai. Hal itu dilakukan lantaran dugaan kasus perundungan dan pelecehan seksual itu terjadi pada rentang tahun 2012-2015. Pada rentang waktu tersebut hingga kini, ada cukup banyak perubahan kepegawaian di KPI. Termasuk juga pada unsur pimpinan KPI. Maka perlu ada keterangan dari eks pegawai dan pimpinan itu untuk membuktikan dugaan kasus perundungan dan kekerasan seksual itu.

"Tentu untuk menghadirkan para mantan pegawai di KPI ini tidak bisa secara langsung. Ada yang bisa hadir sesuai waktu yang dijanjikan. Tetapi mungkin juga akan kami datangi ke tempat mantan pegawai tersebut. Mulai dari jajaran staf, pimpinan sekretariat saat itu dan komisioner-komisioner sebelum kami," katanya di Hotel Golden Tulip, Kota Batu, Minggu (5/9/2021). 

Baca Juga: Polisi Segera Panggil Terduga Pelaku Pelecehan Pegawai KPI Pusat

2. Terduga korban bakal jalani pemeriksaan psikologi

KPI Bebastugaskan 8 Pegawai Terkait Dugaan PelecehanNuning Rodiyah saat berada di hotel Golden Tulip Kota Batu. IDN Times/Alfi Ramadana

Lebih jauh, Nuning menambahkan bahwa pada Senin (6/9/2021), korban dijadwalkan akan kembali ke Polres Jakarta Pusat untuk melanjutkan proses pemeriksaan. Kemudian akan dilanjutkan ke rumah sakit Polri untuk pemeriksaan psikologis. Karena dari surat terbuka yang muncul di publik dan diduga ditulis oleh korban menyatakan bahwa dirinya mengalami stress dan trauma berat atas kejadian tersebut. Pada hari yang sama polisi juga direncanakan bakal memeriksa 5 orang terduga pelaku yang saat ini statusnya masih sebagai saksi.

"Kemungkinan pagi korban akan ke dua lokasi itu. Tetapi juga bisa jadi waktunya siang hari," tambahnya. 

3. Terduga pelaku dibebastugaskan

KPI Bebastugaskan 8 Pegawai Terkait Dugaan PelecehanIlustrasi Penganiayaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, sebagai imbas dari mencuatnya kasus tersebut, 8 orang pegawai KPI yang diduga menjadi pelaku perundungan dan pelecehan seksual tersebut dibebastugaskan sementara. Namun demikian, Nuning menyebut bahwa pembebasan tugas itu bisa menjadi pemecatan jika memang nantinya terduga pelaku tersebut berdasarkan keputusan hukum tetap terbukti melakukan kejahatan seperti yang dilaporkan oleh korban. "Sanksi tegasnya tentu disesuaikan dengan aturan kepegawaian yang ada. Untuk sanksi terberatnya tentu diberhentikan dari KPI," katanya. 

4. Lakukan evaluasi menyeluruh

KPI Bebastugaskan 8 Pegawai Terkait Dugaan PelecehanGedung Komisioner Penyiaran Indonesia. (google.com/KPI/Ravel Adhy Purna)

Selain membebastugaskan 8 orang terduga pelaku, KPI juga bakal melakulan evaluasi terhadap sistem kepegawaian, mulai dari rekrutmen, monitoring dan detil-detil lainnya. Kemudian, KPI juga berencana membuka ruang konseling dan pengaduan untuk memberikan jaminan kenyamanan kepada pegawai. Sekaligus juga mencegah agar kasus serupa tak kembali terulang dikemudian hari. Sebab, dampak yang muncul atas peristiwa tersebur bisa sangat membekas bagi korban.

"Untuk itu kami berharap atas munculnya kasus ini bisa menjadi pemicu bagi para korban di luar sana agar berani berbicara. Paling tidak segera laporkan ke pihak berwajib jika mengalami hal tersebut," jelasnya. 

5. Berikan pendampingan hukum untuk korban

KPI Bebastugaskan 8 Pegawai Terkait Dugaan PelecehanKomisi Penyiaran Indonesia

Terlepas dari itu, KPI juga menyiapkan pendampingan hukum untuk korban. Hal itu terbukti saat korban melakukan laporan kepolisian pada 1 September lalu mendapatkan pendampingan dari KPI. Tujuannya adalah agar korban bisa mendapat pelayanan terbaik. KPI juga mendukung penuh proses pengusutan yang dilakukan oleh kepolisian. Bahkan Nuning menyebut bahwa KPI siap membantu mengkomunikasikan kepada saksi korban dan pelaku untuk proaktif menghadiri setiap panggilan yang diberikan polisi. 

"Di internal juga kami melakukan investigasi mengenai kasus ini. Saat ini proses investigasi sudah berjalan dan semoga dalam minggu-minggu ini seluruh informasi sudah terkumpul. Agar kami bisa menyimpulkan kasus tersebut," pungkasnya. 

Baca Juga: Komnas HAM Tak Mau Korban Pelecehan di KPI Pusat Dirundung soal Bukti

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya