[BREAKING] Kapolri Tetapkan 6 Orang Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Dirut LIB dan Ketua Panpel jadi tersangka

Malang, IDN Times - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan 6 orang tersangka pada tragedi maut di Kanjuruhan, Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu. Mereka dianggap lalai dan menyebabkan hilangnya nyawa orang. "Tadi pagi telah dilksanakan gelar perkara untuk meningkatkan status. Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, telah dietetapkan saat ini 6 tersangka," ujar Kapolri, Kamis , (6/10/2022)

Mereka disangkakan pasal 359 dan 360 KHUP  tentang kelalaian yang menghilangkan nyawa seseorang. Keenam tersangka itu antara lain:

1. AHL, Dirut PT LIB yang dianggap tidak melakukan verifikasi atas stadion Kanjuruhan.

2. AH, Ketua Panpel Pertandingan yang dinilai mengabaikan keamanan dengan mencetak tiket melebihi kapasitas.

3. SS, security officer yang memerintahkan stewards meninggalkan pintu stadion.

4. Wahyu SS, Kabagops Polres Malang, tidak melarang saat ada anggotanya menembakkan gas air mata. 

5. H, anggota Brimob Polda Jatim, memerintahkan penembakan gas air mata.

6. BSA, Kasat Samapta Polres Malang, memerintahkan penembakan gas air mata.

Baca Juga: Begini Arahan Eks Kapolres Malang Sebelum Tragedi Kanjuruhan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya