Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulkifli Hasan  

Perlu waktu sepekan untuk mengkaji laporan  

Malang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan perlu waktu sepekan untuk mengkaji laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja usai mengisi acara Sarasehan Kebangsaan di Universitas Brawijaya, Selasa (19/7/2022). 

1. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan kajian

Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulkifli Hasan  Rahmat Bagja usai mengisi acara di Universitas Brawijaya. IDN Times/Alfi Ramadana

Rahmat menyebut bahwa proses kajian laporan tersebut memang harus dilakukan secara mendalam. Tujuannya agar Bawaslu bisa mendapatkan informasi yang akurat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan. 

"Tentunya ada banyak hal yang harus dikaji dari laporan tersebut. Apakah memenuhi pelanggaran atau tidak. Kalau memang ada indikasi maka masuk kategori pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi, atau pelanggaran hukum. Ini yang perlu dipelajari dari laporan yang masuk," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Selasa (19/7/2022). "Kami akan mencoba seobjektif mungkin dalam menangani kasus ini. Makanya kami perlu mengkaji dulu laporan yang masuk," imbuhnya. 

2. Sudah ada mekanisme sanksi jika melanggar

Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulkifli Hasan  Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat memberikan keterangan usai mengisi acara di Universitas Brawijaya. IDN Times/Alfi Ramadana

Meski demikian, ia menyebut bahwa sudah ada mekanisme sanksi jika memang terbukti melanggar aturan. "Perlu juga dilihat apakah yang dilakukan termasuk kampanye atau bukan. Karena di undang-undang Nomor 7 tahun 2017 itu jelas, dan juga masa kampanye sudah diatur dalam PKPU tentang tahapan dan jadwal," sambungnya. 

"Sekali lagi kami akan lakukan kajian terlebih dahulu pada laporan yang masuk," pungkasnya. 

Baca Juga: Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu karena Dugaan Kampanye Politik Uang 

3. Zulhas dilaporkan karena dituding melanggar kampanye

Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulkifli Hasan  Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas meresmikan tiga pasar rakyat di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng). (dok. Kemendag)

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) yang juga Ketum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas), dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran kampanye. Zulhas dilaporkan oleh Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komitmen Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Indonesia.

Laporan itu diserahkan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Bawaslu Selasa (19/7/2022), sekitar pukul 12.30 WIB. Zulhas dilaporkan karena melakukan kampanye dengan mempromosikan putrinya, Futri Zulya Savitri, untuk dipilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 sambil membagikan minyak goreng curah kemasan, di Telukbetung Timur, Bandar Lampung pada Sabtu, 9 Juli 2022.

Baca Juga: DPW PAN Kalbar Usung Erick Thohir- Zulkifli Hasan Jadi Capres 2024

Alfi Ramadana Photo Community Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya