Puluhan Produk UMKM di Kabupaten Madiun Kantongi Sertifikat Halal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Sebanyak 71 dari 13 ribu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Madiun telah mengantongi sertifikat halal bagi produknya. Selembar legalitas dari program sertifikasi halal gratis (Sehati) Kementerian Agama itu diserahkan secara simbolis oleh Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro, Selasa (5/10/2021).
Sertifikat halal itu diterima para pelaku usaha di bidang kuliner. Mereka memproduksi makanan dan minuman, seperti kue serabi, brownies, madumongso maupun jamu kunyit asam. Produk itu dinyatakan halal setelah diverifikasi LPPOM dan melalui sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Audit dilakukan di tempat produksi ketika proses pembuatan (produk) berlangsung. Ini mulai dari asal bahan, proses pembuatan hingga packaging," kata Ketua Koordinator Satgas Halal Kanwil Kemenag Jawa Timur Moch Amin Machfud usai penyerahan sertifikat halal kepada pelaku UMKM di Pendapa Muda Graha Pemkab Madiun.
1. Kuota peserta di tahun 2020 kemarin
Puluhan pelaku UMKM penerima sertifikat halal itu merupakan peserta pendampingan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kantor Kemenag Kabupaten Madiun tahun 2020. Selain diaudit, mereka juga telah mengajukan sejumlah persyaratan administrasi, seperti KTP-elektronik, keterangan domisili, nomor induk berusaha, dan pernyataan telah menjalankan usaha minimal tiga tahun.
Adapun produk dari pelaku UMKM yang belum bersertifikat halal akan mengikuti program serupa. Bahkan, kuota sebanyak 3.200 pebisnis di seluruh Indonesia akan diwadahi untuk mendapatkan sertifikat halal tahun ini. "Tergantung kecepatan untuk mendaftar. Maka, kami juga langsung menyampaikan hal ini kepada pelaku UMKM di sini (Kabupaten Madiun)," Amin menjelaskan.
Baca Juga: PPKM Diklaim Pengaruhi Rendahnya Capaian Investasi di Kabupaten Madiun
2. Diberi batas waktu hingga Oktober 2024
Program itu diamanatkan dalam Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Produk hukum itu pula, Amin melanjutkan yang mewajibkan seluruh produk UMKM bersertifikat halal dengan batas akhir Oktober 2024.
"Apabila tidak bersertifikat dan masih beredar akan diberikan punishment (sanksi), ia menegaskan.
3. Libatkan pendamping sosial di tingkat desa
Oleh karena itu, pihak Pemkab Madiun berusaha mendorong para pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal. Salah satu upaya yang dilakukan dengan penyampaian informasi melalui tim pendamping Dinas Sosial di tingkat desa.
Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro menyatakan bahwa sertifikat halal bagi produk UMKM ini penting dimiliki. Sebab, menjadi salah satu persyaratan untuk memasarkannya di toko modern berjaringan maupun supermarket. "Menjamin kehigienisan, kehalalan, kesehatan produk. Program ini mudah dan graris," ujar Kaji Mbing, sapaan Ahmad Dawami Ragil Saputro.
4. Pelaku UMKM merasa lebih percaya diri
Sementara itu, Erna Winarni, salah satu pemilik UMKM penerima sertifikat halal mengungkapkan legalitas itu akan mampu memperluas pangsa pasar. Ia pun lebih percaya diri menjual brem maupun madumongso yang diproduksinya.
"Lebih yakin menjual kepada konsumen. Apalagi, permintaan sudah mulai meningkat sekitar tiga Minggu ini setelah PPKM dilonggarkan," ungkap perempuan itu.
Baca Juga: Wujudkan Kesetaraan Gender, Madiun Raih Anugerah Parahita Ekapraya