Penumpang Meningkat, PT KAI Madiun Tambah Perjalanan Kereta  

Meningkat 81 persen

Madiun, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 7 Madiun menambah jadwal perjalanan kereta jarak jauh. Kebijakan ini seiring dengan meningkatnya jumlah penumpang ketika pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) semakin dilonggarkan.

Berdasarkan data, jumlah penumpang pada periode 1 hingga 11 Oktober 2021yang melintasi wilayah Daop setempat sebanyak 43.373 orang. Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada September lalu terjadi lonjakan 81 persen. Kala itu, tercatat ada 8.292 penumpang.

1. Beberapa kereta beroperasi setiap hari

Penumpang Meningkat, PT KAI Madiun Tambah Perjalanan Kereta  Ilustrasi kereta api. IDN Times/Galih Persiana

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan bahwa penambahan perjalanan kereta ini berlaku setiap hari. Jadwal ini berbeda ketika kasus COVID-19 melonjak dan hampir di setiap daerah masih berstatus zona merah.

"Sekarang ada beberapa kereta yang awalnya berangkat saat weekend, sudah berangkat setiap hari," kata Ixfan melalui keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga: Kantongi Sertifikat CHSE, Empat Destinasi Wisata di Madiun Siap Buka

2. Calon penumpang minimal sudah divaksin dosis pertama

Penumpang Meningkat, PT KAI Madiun Tambah Perjalanan Kereta  Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Kereta yang kini beroperasi setiap hari, seperti Brantas relasi Blitar - Pasar Senen dan sebaliknya. Kemudian, Singasari relasi Blitar - Pasar Senen dan sebaliknya, Pasundan (Kiaracondong - Surabaya, Gubeng), Wijayakusuma (Cilacap - Banyuwangi), dan Malabar (Malang - Bandung). 

Selain itu, Ranggajati dengan rute Cirebon - Jember maupun Bangunkarta relasi Pasar Senen - Jombang dan sebaliknya. "Pelanggan kereta api jarak jauh diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama," ujar Ixfan.

3. Sementara tak layani penumpang anak-anak

Penumpang Meningkat, PT KAI Madiun Tambah Perjalanan Kereta  Suasana di ruang tunggu Stasiun Madiun. Dok.IDN Times/Istimewa

Calon penumpang, ia melanjutkan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif COVID-19 berdasarkan rapid test Polymerase Chain Reaction (PCR) maksimal 2x24 jam. Syarat lain yang bisa dipenuhi adalah hasil rapid test antigen makskmal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

"Pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan (dengan kereta api)," ia menuturkan.

Baca Juga: Gempa M 4,8 Pacitan Tidak Timbulkan Kerusakan

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya