Masuk ke China, Porang Harus dari Lahan yang Lolos Registrasi

Di Madiun baru 50 pembudidaya ajukan registrasi lahan

Madiun,IDN Times – Pembudidaya porang di Kabupaten Madiun masih banyak yang belum melengkapi standar sertifikasi dan registrasi lahannya. Padahal, pemerintah Cina sebagai salah satu tujuan ekspor terbesar mengisyaratkan keamanan dan aspek ketelusuran dari komoditas yang juga disebut iles-iles ini.

Pejabat Pengawas Hasil Mutu Tanaman, Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun, Muhammad Solikin, mengatakan bahwa dari 3.000-an pembudidaya baru 50 di antaranya yang telah melakukan registrasi lahan. “Masih sangat minim,” kata dia, Jumat (18/3/2022).

1. Memudahkan penelusuran

Masuk ke China, Porang Harus dari Lahan yang Lolos Registrasiilustrasi porang (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Menurut Solikin, masih rendanya jumlah pembudidaya porang melengkapi syarat administrasi lantaran belum memahami fungsinya. Selama ini, mereka masih beranggapan bahwa kelengkapan surat belum dibutuhkan seperti halnya waktu-waktu sebelumnya.

“Registrasi lahan disyaratkan agar memudahkan penelusuran dari mana porang berasal,” ujar kepada wartawan.

Baca Juga: Ekspor Porang di Jatim Selalu Naik, Nilainya Ratusan Miliar Rupiah

2. Sejumlah pertanyaan harus dijawab

Masuk ke China, Porang Harus dari Lahan yang Lolos RegistrasiUmbi porang yang dipanen petani di Desa Klangon, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Adapun mekanisme untuk melengkapi registrasi porang, seperti pengisian form 1A dan 1B serta buku kerja petani. Kemudian, petugas berwenang dari Dinas Pertanian dan Perikanan melakukan pengecekan di lapangan. Pada tahapan ini, pembudidaya porang harus menjawab 113 pertanyaan untuk penilaian.

Dari sejumlah pertanyaan itu, 73 di antaranya wajib dijawab dan 40 sisanya tidak wajib dijawab. Hal ini berkaitan dengan status kepemilikan lahan, luasan lahan untuk budidaya porang, dan sebagainya.

3. Minat pembudidaya tergantung harga jual porang

Masuk ke China, Porang Harus dari Lahan yang Lolos RegistrasiKunjungan Mentan ke pabrik Porang di Madiun. IDN Times/ Dok. Istimewa

Sementara itu, luas lahan tanaman porang di Kabupaten Madiun saat ini sekitar 6.000 hektare. Luasan itu tersebar di seluruh atau 15 wilayah kecamatan. Mayoritas di antaranya berada di kawasan hutan milik Perum Perhutani KPH Saradan, KPH Madiun, dan KPH Lawu Ds.

Solikin menuturkan, luasan lahan dan jumlah petani pembudidaya porang di Kabupaten Madiun terus bertambah. Kondisi ini diperkirakan akan terus meningkat lantaran hasil pengembangan komoditas itu memiliki nilai ekonomis yang tinggi. “Tergantung harga jual juga,” ujar dia.

Baca Juga: Porang Bakal Dijadikan Wisata Edukasi di Madiun 

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya