DPKP Jatim Dorong Lahan Tanaman Porang Teregistrasi

Lahan tanaman porang yang kini berproduksi seluas 9.145 Ha

Madiun, IDN Times - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Jawa Timur mencatat lahan tanaman porang yang kini berproduksi seluas 9.145 hektare. Seluas 1.544 hektare di antaranya masih dalam proses registrasi yang menjadi salah satu syarat ekspor produk.

Kepala DPKP Jawa Timur, Hadi Sulistyo mengatakan bahwa pihaknya mendorong petani untuk mengurus registrasi lahannya. Upaya yang dilakukan dengan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah di kabupaten/kota. 

1. Pelayanan akan jemput bola

DPKP Jatim Dorong Lahan Tanaman Porang Teregistrasiilustrasi porang (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Menurut dia, hasil dari koordinasi itu akan digunakan sebagai dasar melakukan kegiatan lanjutan. Terutama dalam mengupayakan percepatan proses registrasi lahan para petani pembudidaya porang.

"Data tentang petani yang lahannya sudah teregistrasi atau belum, kabupaten/kota yang tahu. Maka, nanti akan diberitahukan dan kami akan jemput bola," ujar dia usai pemberangkatan chip porang dari PT Asia Prima Konjac di Kabupaten Madiun untuk diekspor ke Cina, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga: 162 Ton Irisan Porang dari Madiun Diekspor ke China

2. Lima perusahaan eksportir porang beroperasi di Jatim

DPKP Jatim Dorong Lahan Tanaman Porang TeregistrasiKunjungan Mentan ke pabrik Porang di Madiun. IDN Times/ Dok. Istimewa

Upaya jemput bola diharapkan agar seluruh lahan petani teregistrasi. Dengan demikian, mampu menyuplai umbi porang untuk kebutuhan industri pengolahan. Apalagi, di Jawa Timur telah beroperasi lima pabrik pengolahan komoditas yang juga dikenal dengan nama iles-iles itu.

Satu pabrik pengolahan porang itu berada di Kabupaten Madiun, satu di Mojokerto, dua di Pasuruan, dan satu di Probolinggo. "Kelima perusahaan itu juga sebagai eksportir porang," kata Hadi kepada sejumlah wartawan.

3. Ekspor diharapkan berlanjut

DPKP Jatim Dorong Lahan Tanaman Porang TeregistrasiPemberangkatan chip porang dari Madiun ke Cin oleh Bupati Madiun, Rabu (6/7/2022). IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Ia menambahkan, perusahaan pengolahan sekaligus eksportir porang dituntut memenuhi standar yang disyaratkan The General Administration of Customer of China (GACC) atau Kepabeanan Republik Rakyat Tiongkok. Syarat itu sepeti produk dari lahan teregistrasi dan house packing. 

"Kita harus bekerjasana agar ekspor perdana ini berlanjut. Jangan sampai reject, karena hukumannya (tidak bisa mengekspor) lima tahun," ujar Hadi.

Baca Juga: Masuk ke China, Porang Harus dari Lahan yang Lolos Registrasi

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya