Satgas Pangan: Stok Minyak Goreng di Surabaya Aman

Awas penimbun bisa dipenjara 5 tahun lho!

Surabaya, IDN Times – Polrestabes Surabaya kini sedang mengawasi ketersediaan dan harga minyak goreng di Pasaran. Pengawasan ini atas dasar kelangkaan dan harga minyak goreng yang belakangan melambung tinggi.

1. Pengawasan jadi atensi Polda Jatim

Satgas Pangan: Stok Minyak Goreng di Surabaya AmanIlustrasi Minyak Goreng. (IDN Times/Sunariyah)

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan bahwa pengawasan ketersediaan minyak dan harga minyak ini sudah menjadi atensi Direskrimsus Polda Jatim. Direskrimsus meminta seluruh reserse di seluruh Jawa Timut untuk melakukan pengawasan.

"Atensi pak Direskrimsus Polda Jatim untuk resesrse melakukan pengawasan terhadap minyak goreng dan distribusi, itu sudah kita laksanakan," ujarnya kepada IDN Times, Senin (21/2/2022).

Baca Juga: Polisi Siap Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng

2. Polrestabes Surabaya bekerjasama dengan Disperindag Kota

Satgas Pangan: Stok Minyak Goreng di Surabaya AmanMinyak goreng satu harga (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Kata Mirzal, dalam melakukan pengawasan ketersediaan minyak goreng, pihaknya juga bekerjasama dengan Dinas Perdagangan (Disperindak) Kota Surabaya. Beberapa kali Satgas pangan telah melakukan pengecekan di Supermarket dan Swalayan.

“Kita bekerjasama dengan Disperindag Kota Surabaya, nah beberapa Satgas pangan sudah jalan ngecek di Supermarket dan Swalayan,” tuturnya.

3. Stok minyak di Surabaya aman

Satgas Pangan: Stok Minyak Goreng di Surabaya AmanIlustrasi minyak goreng kemasan 2 liter (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Dari beberapa kali pengecekan di sejumlah tempat di Surabaya, pihaknya memastikan bahwa ketersediaan minyak goreng di Surabaya aman. Begitu pula dengan harga minyak goreng.

“Sampai saat ini aman, rencananya akan dilakukan lagi (pengawasa minyak goreng),” tuturnya.

4. Penimbun bisa terancam hukuman 5 tahun penjara

Satgas Pangan: Stok Minyak Goreng di Surabaya AmanIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pelaku penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No 7 Tahun 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres No 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Pelaku penimbun minyak diancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

Baca Juga: Ratusan Pedagang Pasar Tambakrejo Mengantre Minyak Goreng Murah

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya