Motif Terselubung di Balik Potongan Gaji 3 Persen dalam Aturan Tapera

Sumber pembiayaan baru di tengah pelebaran defisit anggaran?

Jakarta, IDN Times - Peneliti Institute for Development of Economics (Indef) Bhima Yudistira menilai ada motif terselubung dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Menurutnya, ada yang janggal dari kebijakan yang mewajibkan gaji pekerja dipotong 3 persen setiap bulan tersebut.

"Karena penerapannya justru di saat krisis ekonomi dan pandemi. Padahal saat ini buruh banyak yg dipotong upah, dirumahkan bahkan di-PHK. Apalagi ada pasal sanksi administratif berupa denda yg memberatkan pengusaha," kata Bhima kepada IDN Times, Sabtu (6/6).

Dalam aturan yang baru diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo tiga hari lalu itu, disebutkan bahwa perusahaan memiliki waktu hingga tujuh tahun untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera.  "Meskipun ada persiapan tujuh tahun tapi waktu tersebut ekonomi diperkirakan belum akan masuk dalam pemulihan yang optimal," sambungnya.

1. Pemerintah punya motif terselubung lewat potongan iuran 3 persen

Motif Terselubung di Balik Potongan Gaji 3 Persen dalam Aturan TaperaPresiden Joko Widodo. Dok. Biro Pers Kepresidenan

Sementara itu, kata Bhima, motif terselubung tersebut tercantum dalam Pasal 27 PP Tapera. Dalam pasal itu, disebutkan bahwa dana bisa diinvestasikan ke surat utang pemerintah.

"Berarti pekerja diminta secara tidak langsung iuran untuk beli SBN. Ini dilakukan karena pemerintah sedang cari sumber pembiayaan baru di tengah pelebaran defisit anggaran," jelas dia.

Kebijakan pemerintah juga diperkuat dalam Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang sudah menjadi UU.

Bhima menyebutkan dalam aturan tersebut, ada pasal soal pemerintah boleh memanfaatkan dana kelolaan untuk pendanaan stimulus. "Ini kelihatan sekali motifnya," ucapnya singkat.

Baca Juga: Jokowi Teken PP Tapera, Gaji Pekerja Bakal Dipotong 3 Persen

2. Masalah penyediaan rumah di Indonesia sangat ruwet karena indikator kebutuhabnya masih sulit

Motif Terselubung di Balik Potongan Gaji 3 Persen dalam Aturan TaperaANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Soal fungsi penyediaan rumah, ia menilai tidak akan mudah. Sebab, masih ada persoalan backlog perumahan (indikator untuk mengukur jumlah kebutuhan perumahan). Hal itu membuat ketidakseimbangan dengan jumlah pekerja yang membutuhkan rumah.

"Kedua soal syarat bisa saja dipersulit sehingga tidak semua pekerja bisa memiliki rumah.
Bisa lebih ruwet dari BPJS Kesehatan bahkan," tegas dia.

3. Pegawai ASN hingga swasta diwajibkan jadi peserta Tapera

Motif Terselubung di Balik Potongan Gaji 3 Persen dalam Aturan TaperaPara pekerja sedang menjalankan aktivitasnya di perusahaan konveksi. Dok.IDN Times/Istimewa

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dalam aturan ini, gaji para pekerja bakal dipotong 3 persen sebagai bentuk iuran simpanan peserta.

Dikutip dari beleid tersebut, Rabu (3/6), pasal 7 PP 25 Tahun 2020 ini menyebutkan pekerjaan yang diwajibkan menjadi peserta BP Tapera adalah calon PNS, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah.

"Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 ayat 1.

Baca Juga: Sudah Punya Rumah, Tetap Wajib Jadi Peserta Tapera? Ini Penjelasannya

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya