Jokowi Teken PP Tapera, Gaji Pekerja Bakal Dipotong 3 Persen

Makin banyak saja potongan untuk para pekerja

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam aturan ini, gaji para pekerja bakal dipotong 3 persen sebagai bentuk iuran simpanan peserta.

Dikutip dari beleid tersebut, Rabu (3/6), pasal 7 PP 25 Tahun 2020 ini menyebutkan pekerjaan yang diwajibkan menjadi peserta BP Tapera adalah calon PNS, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah.

"Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 ayat 1.

1. Besaran simpanan ditanggung oleh pemberi kerja dan pekerja

Jokowi Teken PP Tapera, Gaji Pekerja Bakal Dipotong 3 PersenIlustrasi (IDN Times/Uni Lubis)

Dalam Pasal 15 ayat 2, disebutkan bahwa besaran simpanan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara itu untuk pekerja mandiri akan ditanggung mandiri oleh peserta tersebut.

Dalam pasal 17 PP 25/2020, disebutkan bahwa peserta membayar simpanan kepada rekening dana Tapera di bank kustodian, melalui Bank Penampung, atau pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh bank kustodian.

Baca Juga: Sah! Pemerintah Tanggung Pajak Gaji Pegawai hingga September 2020

2. Peserta wajib membayar iuran setiap tanggal 10

Jokowi Teken PP Tapera, Gaji Pekerja Bakal Dipotong 3 PersenIlustrasi (IDN Times/Ita Malau)

Dalam Pasal 20, disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta yang menjadi kewajiban pekerjanya.

Selain itu, ayat 2 menyebutkan pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Kemudian pasal 22 menyebutkan bahwa peserta yang tidak membayar simpanan maka status kepesertaan Tapera akan dinyatakan non aktif.

3. Masa berakhirnya kepesertaan Tapera

Jokowi Teken PP Tapera, Gaji Pekerja Bakal Dipotong 3 PersenIstimewa

Pasal 23 menyebutkan kepesertaan Tapera berakhir jika pekerja memasuki masa pensiun; mencapai usia 58 tahun (syarat khusus bagi peserta mandiri); peserta meninggal dunia; atau peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta 5 tahun berturut-turut.

Dalam pasal 24 ayat 1, disebutkan bahwa peserta yang sudah berakhir masa kepesertaannya bisa memperoleh pengembalian simpanannya beserta hasil pemupukannya yang bisa berupa deposito perbankan, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga di bidang perumahan, atau bentuk investasi lain yang aman. Sedangkan ayat 2 menyebutkan simpanan dan hasil penumpukan wajib dikembalikan paling lama tiga bulan setelah berakhirnya masa kepesertaan.

Baca Juga: Pajak Gaji Karyawan di 12 Sektor Ini Bakal Ditanggung Pemerintah 

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya