Sah! Mangga Alpukat Resmi Hak Paten Kabupaten Pasuruan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pasuruan, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mendaftarkan mangga putar yang juga sering disebut mangga alpukat ke Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) sebagai produk kekayaan intelektual Kabupaten Pasuruan. Tujuannya untuk menambah nilai ekonomi bagi petani mangga khas Pasuruan itu.
1. Pasuruan memang aktif lindungi kekayaan intelektualnya
Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Subianta Mandala mengatakan, Pemkab Pasuruan selama ini sangat aktif dalam melindungi kekayaan intelektual komunal dan indikasi geografis. "Tiga produk unggulan seperti Kopi Robusta Pasuruan, Kopi Arum Langit dan Mangga Putar berasal dari inisiatif Pemkab Pasuruan," ujarnya tertulis, Selasa (28/12/2021).
Baca Juga: Punya Hak Paten, Sego Boran dan Soto Koya Sah Jadi Milik Lamongan
2. Kekayaan intelektual harus dipetakan dan segera didaftarkan untuk melindungi potensi
Sementara itu, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menyatakan bahwa pihaknya memang serius melakukan pemetaan potensi kekayaan intelektual di wilayahnya. Termasuk melindungi potensi mangga khas pasuruan. "Strategi yang kami terapkan alhamdulillah bisa membuat mangga putar/ mangga alpukat viral beberapa waktu lalu," katanya.
3. Mangga alpukat jadi buah khas Pasuruan yang unik dengan branding menarik
Menurutnya, mangga putar menjadi unik karena juga ditunjang dengan branding yang baik juga. Mulai dari kemasan, penyematan stiker sebagai identitas hingga langkah untuk mencatatkan mangga putar sebagai produk Indikasi Geografis. "Kami telah merasakan manfaat dari produk Kopi Robusta Pasuruan yang sebelumnya juga telah terdaftar sebagai produk indikasi geografis," pungkasnya.
Baca Juga: Irsyad Yusuf Bupati Pasuruan, Kader NU yang Moncer