Pemutihan Kendaraan di Jatim Bakal Dimanfaatkan Ribuan Wajib Pajak

Nilainya diprediksi capai Rp238.519.297.000,00

Surabaya, IDN Times - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur (Jatim) mulai digelar pada 15 Juli - 31 Agustus 2024. Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah itu meliputi Bebas BBN II dan seterusnya, Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB dan Bebas PKB Progresi. 

Kabid Pajak Bapenda Provinsi Jatim Kresna Bimasakti mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat Jatim, meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor.

"Yang utama, program atau kebijakan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia," ujarnya tertulis, Minggu (14/7/2024).

Program yang akan berlangsung selama 17 hari ini diprediksi akan dimanfaatkan ribuan wajib pajak baik itu di dalam provinsi maupun luar provinsi. Adapun pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 89.500 obyek dengan nilai pembebasan Rp49.469.394.000,00.

Kemudian, Pemberian Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258.100 objek. Pemberian pembebasan PKB Progresif diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 4.000 objek dengan nilai pembebasan Rp4.802.627.000,00.

Adapun objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jawa Timur diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 6.200 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp8.481.657.000,00.

"Total sebanyak 357.800 objek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp62.753.678.000,00," terang Kresna.

Terhadap pemberian Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah diprediksi sampai dengan31 Agustus 2024 akan diperoleh penerimaan PKB dari bebas BBN II dan seterusnya Rp77.841.670.000,00.

Penerimaan PKB dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sebesar Rp130.167.474.000,00, dari bebas PKB Progresif Rp16.926.846.000,00, dari objek kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jawa Timur sebesar Rp13.583.307.000,00.

"Diprediksi total sebanyak 357.800 objek PKB akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah dengan penerimaan PKB sampai akhir periode Pembebasan tanggal 31 Agustus 2024 sebesar Rp238.519.297.000,00," pungkasnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya