Okupansi Tak Sampai 10 Persen, 152 Hotel di Jatim Tutup

8.000 pekerja dirumahkan

Surabaya, IDN Times - Pemerintah mulai mengambil kebijakan untuk menangani wabah virus corona atau COVID-19 yang menerpa Indonesia. Mulai dari imbauan jaga jarak alias physical distancing hingga ajakan di rumah saja.

Berbagai kebijakan itu pun memukul sektor perhotelan. Bahkan, mereka menyebut bahwa sejak Maret, sebelum berbagai regulasi itu dikeluarkan, mereka telah kesulitan menjalankan roda usahanya.

Data PHRI mencatat ada 152 hotel yang tersebar di 28 kota/kabupaten di Jatim yang sudah tutup.

"Kita yang tutup ada 152 hotel di jatim. Cabang seluruh Jatim ada 28 kota kabupaten. Terbanyak di Batu yang tutup," ujar Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jatim, Dwi Cahyono kepada IDN Times, Rabu (8/4).

1. Okupansi di bawah 10 persen

Okupansi Tak Sampai 10 Persen, 152 Hotel di Jatim TutupIlustrasi situasi hotel di Indonesia (IDN Times/Irma Yudistirani)

Penutupan sementara operasional 152 hotel ini bukan tanpa alasan. Okupansi selama satu bulan terakhir merosot tajam. Bahkan untuk mencapai okupansi 10 persen saja mereka kesulitan.

"Banyak diisolasi, jadi banyak tamu hotel yang sudah di bawah okupansi. Kita sudah di bawah 10 persen," ucap Dwi.

3. Sejumlah 8 ribu karyawan hotel dirumahkan

Okupansi Tak Sampai 10 Persen, 152 Hotel di Jatim TutupFoto hanya ilustrasi. (Pexels.com/Francesco Ungaro)

Akibat penutupan ini, ribuan pekerja perhotelan terpaksa harus dirumahkan sementara. PHRI berharap, para pengusaha tetap mempertahankan karyawannya agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Yang terpenting selain usaha tapi juga karyawan. Kita datanya hampir ada 8 ribu sekian seluruh Jatim (yang dirumahkan)," Dwi membeberkan.

3. Surati pemerintah minta keringanan

Okupansi Tak Sampai 10 Persen, 152 Hotel di Jatim TutupPexels.com/rawpixel.com

Agar pengusaha perhotelan tidak gulung tikar, PHRI pun sepakat melayangkan surat pengajuan keringanan kepada pemerintah pada awal April ini. Isi surat tersebut terkait penghapusan pajak, untuk OJK keringanan angsuran, BPJS kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, tagihan dan air.

"Kami minta supaya semua bisa mungkin ada keringanan," kata dia.

"Kalau jawaban formil belum, mungkin seperti kondisi ini tapi kami sampaikan juga lisan. Kita harapkan kan imbauan ke wali kota/bupati dari gubernur ke daerah jadi bisa menghapuskan pajak hotel restoran dan akomodir semua," Dwi menambahkan.

Baca Juga: Surabaya Zona Merah COVID-19, Okupansi Hotel dan Restoran Anjlok

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya