FKP3 Mencium Bau Korupsi Terkait Impor Bawang Putih

Dugaan korupsi telah dilaporkan ke KPK

Surabaya, IDN Times - Harga bawang putih di tingkat importir terus mengalami kenaikan. Sejumlah persoalan ditengarai menjadi penyebabnya. Mulai dari kebijakan dari pemerintah, pengaruh harga dari negara asal hingga dugaan tindak pidana korupsi.

1. Bermula dari pemberlakuan RIPH dan SPI

FKP3 Mencium Bau Korupsi Terkait Impor Bawang Putihilustrasi bawang putih (IDN Times/Umi Kalsum)

Sekretaris Forum Komunikasi Pengusaha dan Pedagang Pangan (FKP3), Umar Ansori membeberkan bahwa masalah impor bawang putih sudah terjadi sejak 2017. Saat itu pemerintah memberlakukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI).

"Jadi dari hulunya bawang putih ini sudah bermasalah," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (3/7/2022).

Baca Juga: MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Impor Bawang Putih ke KPK

2. Ada dugaan korupsi yang sudah dilaporkan ke KPK

FKP3 Mencium Bau Korupsi Terkait Impor Bawang PutihIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sejumlah masalah pun mengerucut pada dugaan tindak pidana korupsi impor bawang putih. Umar menyebut, dugaan itu dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke KPK. "Dugaan modus menarik atau menyetor fee tiap kilogram oleh oknum lembaga pemerintah atau swasta," kata dia.

Umar menyampaikan bahwa dugaan praktik menarik fee dalam impor bawang putih oleh oknum tersebut menjadi tugas berat penegak hukum. "Oleh karena itu harus kita kawal dan dukung KPK agar dugaan kasus itu segera terungkap," dia menegaskan.

3. Harganya Rp14 ribu di tingkat importir

FKP3 Mencium Bau Korupsi Terkait Impor Bawang PutihHalodock

Selain itu, dugaan praktik tidak sehat dalam proses izin impor bawang putih terjadi dengan cara jual beli kuota antara perusahaan dengan swasta. Dugaan praktik itu dapat merugikan masyarakat dan negara, karena harga menjadi lebih mahal dan berimbas pada naiknya inflasi.

Saat ini harga bawang putih sudah mencapai Rp13.000 - Rp14.000 per kilogran di tingkat importir. Penyebabnya adalah dari negara asalnya, juga naik. "Harapannya izin kuota impor dibebaskan, tapi dengan tarif sebagai pemasukan kepada negara. Dan ini tidak melanggar undang-undang dan Word Trad Organisasi (WTO)," pungkas dia.

Baca Juga: Petani Curhat Harga Bawang Anjlok Gegara Impor, Jokowi Telepon Mendag

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya