Beras Mahal: Polisi Kerahkan Satgas Pangan, Bulog Gelontorkan Bantuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) menggerakkan Satgas Pangan untuk memantau harga bahan pokok di pasaran. Diketahui, beberapa bahan pokok, utamanya beras mengalami lonjakan harga. "Satgas Pangan sudah mulai bekerja," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Rabu (21/2/2024).
Saat ini, lanjut Imam, Satgas Pangan lebih gencar melakukan pengawasan. Hal itu untuk mengantisipasi kenaikan harga bahan pokok yang lebih tinggi ke depannya. Mengingat dalam waktu dekat sudah memasuki Bulan Ramadan.
"Tim dari Polda, termasuk jajaran polres melakukan komunikasi dengan pemerintah setempat, termasuk operasi pasar," kata Imam.
Jenderal dua bintang emas ini mengamini jika tren kenaikan harga kerap terjadi jelang memasuki hari besar, salah satunya Bulan Ramadan. "Biasanya fluktuatif harga bapok, itu ada tidak normal. Itu yang akan kita kerjasamakan dengan yang punya ototritas," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Perum Bulog Kanwil Jatim, Ermin Tora memastikan bahwa pihaknyq terus melakukan intervensi terhadap harga beras. Bantuan pangan sebanyak 34 juta kilogram (kg) beras pun digelontorkan untuk 3,4 juta keluarga penerima manfaat.
"Bulog terus melakukan upaya stabilisasi harga melalui menjaga ketersediaan stock di gudang, penyaluran bantuan pangan dan penyaluran beras SPHP," katanya.
Berdasarakan Sistem Informasi Ketersediaan dan Perkembangan Bahan Pokok (Siskaperbapo) Jatim per Rabu (21/2/2024), harga beras memang masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Baik itu beras medium maupun premium.
Harga rata-rata beras mediun di Jatim adalah Rp11.871. Harga rata-rata tertinggi di Kabupaten Sumenep Rp14.650 dan harga rata-rata terendah di Kabupaten Tulungagung Rp10.866.
Sementara harga rata-rata beras premium di Jatim adalah Rp15.158. Harga rata-rata tertinggi di Kota Probolinggo Rp16.500 dan harga rata-rata terendah di Kabupaten Mojokerto Rp12.487.
Jika merujuk Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras, HET beras diatur berdasarkan zonasi. Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium senilai Rp10.900 per kg sedangkan beras premium Rp13.900 per kg.
Lebih lanjut, Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp11.500 per kg dan beras premium Rp14.400 per kg. Adapun zona 3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp11.800 per kg, dan untuk beras premium sebesar Rp14.800 per kg.
Baca Juga: Beras Mahal, Warga Ngawi Terpaksa Konsumsi Nasi Campur Tiwul